Beranda | Artikel
Kitab Puasa (Bagian ke-4): Hukum Puasa Qadha / Qadha Puasa Ramadhan - Kitab Umdatul Ahkam (Ustadz Abu Qatadah)
Sabtu, 14 Juni 2014

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Qatadah

Ceramah agama Islam oleh: Ustadz Abu Qatadah

Ringkasan Ceramah Agama Islam – Kajian Kitab Umdatul Ahkam: Kitab Puasa (كتاب الصيام) – Bagian ke-4

Hadits ke-190 hingga ke-192: Hukum Puasa Qadha / Qadha Puasa Ramadhan

Ada beberapa kelompok yang dibolehkan untuk berbuka (tidak berpuasa) dan baginya untuk membayar qadha puasa, yaitu:
Pertama, sakit yang diharapkan kesembuhannya. Adapun sakit yang tidak ada harapan baginya untuk sembuh sehingga dia tidak punya kemampuan untuk puasa, maka baginya membayar fidyah.

Kedua, orang yang safar. Orang yang safar lalu berbuka ketika safar, maka baginya qadha.
Kemudian terjadi perbedaan pendapat, yaitu bagi ibu hamil dan menyusui, apakah mengqadha atau fidyah, akan tetapi dalam pembahasan yang telah lalu, bahwa saya (Ustadz Abu Qatadah, Ed) merajihkan / menguatkan pendapat orang yang sedang hamil ataupun menyusui lalu dia berbuka, maka baginya adalah qadha.

Qadha (قضاء) tentunya sesuatu kewajiban yang merupakan pengganti dari suatu ibadah yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala bukan pada waktunya, bisa dengan sebab adanya udzur. Berkaitan dengan qadha puasa Ramadhan, maka berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala:

… فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ … (البقرة: ١٨٤)

“… Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. …” (QS Al-Baqarah [2]: 184)

Ayat ini menunjukkan adanya kewajiban qadha dalam ibadah puasa, yaitu bagi orang-orang yang diberikan udzur.

Hadits Keenam (Hadits ke-190 dalam Kitab Umdatul Ahkam)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كان يكون علي الصوم من رمضان ، فما أستطيع أن أقضي إلا في شعبان

“Aku memiliki hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu untuk meng-qadha-nya kecuali di bulan Sya’ban.”

Hadits Ketujuh (Hadits ke-191 dalam Kitab Umdatul Ahkam)

[48:01]
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

من مات وعليه صيام صام عنه وليه

“Barangsiapa yang meninggal dunia dan ia punya hutang puasa, maka walinya (ahli waris) harus berpuasa (sebagai ganti puasa) untuknya.”

Hadits Kedelapan (Hadits ke-192 dalam Kitab Umdatul Ahkam)

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله ، إن أمي ماتت وعليها صوم شهر . أفأقضيه عنها ؟ فقال : لو كان على أمك دين أكنت قاضيه عنها ؟ قال : نعم . قال : فدين الله أحق أن يقضى .

Silakan download ceramah agama yang sangat pas kita dengarkan untuk persiapan bulan Ramadhan kita. Bahasan tentang puasa Ramadhan ini masih panjang, simak terus program kajian kitab Umdatul Ahkam di pertemuan ilmiah berikutnya. Hanya di Radio Rodja dan RodjaTV.

Download Ceramah Agama Seri Kajian Kitab Umdatul Ahkam – Ustadz Abu Qatadah: Kitab Puasa (Bagian ke-4): Hukum Puasa Qadha / Qadha Puasa Ramadhan

Ayo kita share ceramah ini, di mana bulan Ramadhan insya Allah akan segera tiba. Dengan men-share ini ke Facebook, Twitter, dan Google+, insya Allah akan sangat membantu saudara Muslimin kita untuk mengilmui tentang puasa Ramadhan. Jazakumullahu khoiron.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/7002-kitab-puasa-bagian-ke-4-hukum-puasa-qadha-qadha-puasa-ramadhan-kitab-umdatul-ahkam-ustadz-abu-qatadah/